Rabu, 16 November 2011

Legalisir Ijazah UI,,rempooooong boooo!!!!

To the point aja yaaah...

1. datang ke gedung hijau (klo cat-nya msh blm berubah warna)lalu temui petugas legalisir yg terbagi menjadi beberapa (semacam) loket gitu
2. lau bilang "Pak, mau legalisir!!!" trus si bapak bertanya, "udh daftar online blm mbak???" saya langsung bengooooong, daftar online apa siy?????
3. Si bapak bilang :"Tuh ada komputer online mbak,online disana aja!!!"
4. Saya bergegas ke sana (menuju si kompi online)
5. Saya registrasi (bikin akun baru) di alamat yandok.ui.ac.id, setelah proses registrasi selesai, saya coba login,
6. setelah login sukses, yaaa isi semacam form gitu deeh, apaan yg mau dilegalisir, jumlahnya berapa lembar, dan biayanya
7. Jangan lupa klo udh transaksi online sukses, langsung LOG OUT
8. Kembali lagi ke petugas legalisir, menyerahkan dokumen asli yang mau dilegalisir,
9. Tunggu beberapa saat sampai petugas tersebut mengembalikan dokumen asli dan SURAT KETERANGAN PENGAMBILAN LEGALISIR
10. Jangan lupa tanya: Kapan bisa diambil Pak??? terus bapaknya bilang 5 hari kerja dimulai dari pembayaran
11. Bayarnya dimana????kamu bisa lewat ATM BNI,Mandiri,Bukopin, CIMB NIAGA, BRI, dan bisa juga melalui teller.
12. Bisa ditinggal pak??? bapaknya bilang : BISA
13. Klo mau cepet jadi, ya segera dibayar, go to the ATM (@Rp 5.000,- /lembar dokumen)
14. Sesekali kamu boleh cek di yandok.ui.ac.id dengan memasukkan kode pemesanan dan password kamu disitu bisa dicek, proses legalisir kamu udh selesai atau blm
15. klo udh selesai,,yaaa diambil, atau dokumen kamu akan dibakarrrrr!!!!! (hahaha..nyeremin yak???maksudnya jgn ampe lbh dari 3 bulan ngga diambil !!!!)
16. Selesai

coba bandingkan dengan legalisir tahun 2009!!!

1. datang ke petugas legalisir
2. ditanya mau legalisir brp lembar? saya bilang 10 lembar (5 lembar ijazah + 5 lembar Transkip nilai)
3. bayar Rp 50.000,- sambil dikasih tanda bukti pengambilan
4. tunggu 5 hari
5. ambil
6. selesai!!!!!

hehehehe......coba deh pilih lebih enak yg sekarang atau yang dulu!!!!

2 komentar:

  1. mungkin legalisir 'cara baru' akan menjadi lebih berguna bila UI memback up seluruh ijazah iluni-nya dalam bentuk pdf. jadi registrasi dan pembayaran memang bisa dilakukan dari remote area. iluni tinggal datang ambil hasil legalisir dan tandatangan setelah hasil legalisirnya sudah jadi.

    kalo sekarang kan, kesannya hanya mau membuktikan bahwa tidak ada pungli saat legalisir :p

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betuuullll sekali, btw, idenya bagus lho, memback up seluruh ijazah iluni-nya dalam bentuk pdf. :)

      Hapus